Tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh

Tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh …

Jawaban :

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pembahasan :

BPD memiliki tugas bersama dengan kepala desa untuk merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa. BPD juga adalah perwakilan masyarakat dalam hal ini dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pembangunan serta pemerintahan desa. Selain itu BPD juga berkewajiban untuk memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. BPD dan kepala Desa perlu meningkatkan pelaksaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang baik dalam proses pembangunan di desa.

Jadi, Tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tinggalkan komentar