Menurut pasal 27 UUD 1945 tiap tiap warga negara berhak atas

Menurut pasal 27 UUD 1945 tiap tiap warga negara berhak atas….

Jawaban :

Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pembahasan :

Hak adalah kesempatan atau sesuatu yang pantas dan mutlak kita dapatkan bahkan sejak masih didalam kandungan. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang dimanapun ia berada.

Sebagai warga negara, hak dan kewajiban kita sudah tercantum dalam UUD 1945. Salah satunya yaitu terdapat dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa semua warga negara tanpa terkecuali memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Jadi, jawaban untuk soal yang kamu tanyakan adalah sesuai penjelasan diatas.

Tinggalkan komentar