Tuliskan bunyi pasal 31 ayat 2!

Tuliskan bunyi pasal 31 ayat 2!

Jawaban :

Bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”.

Pembahasan :

Pendidikan nasional telah diatur dalam Undang-Undang pada pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”.”
Pendidikan nasional bertujuan untuk memperlancar pembangun nasional dan mencerdaskan anak bangsa, dengan pendidikan yang memadai yaitu sesuai program belajar 9 tahun diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat dan menurunnya angka kemiskinan.

Jadi, bunyi pasal 31 ayat (2) berbunyi bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”.

Tinggalkan komentar