Sebutkan lingkungan sehat dan bersih Berdasarkan UU pasal 32 Tahun 2009

Sebutkan lingkungan sehat dan bersih Berdasarkan UU pasal 32 Tahun 2009

Jawaban :

– Tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,
– Tidak melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan,
-Tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penjelasan :

UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009. Kemudian UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 di Jakarta.
Tujuan UU lingkungan hidup ini adalah untuk memenuhi hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, UU lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tinggalkan komentar