Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal itu diatur dalam

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal itu diatur dalam

Jawaban :

UUD 1945 pasal 27 ayat 2.

Penjelasan :

Soal tersebut menanyakan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak diatur dalam apa?

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Jadi, jawabannya adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 2.

Tinggalkan komentar