Kabar Gembira!Tak Perlu Lagi Menunggu Hingga Usia 56 Tahun Untuk Mencairkan Dana JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akhirnya tengah dilakukan,hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Sebelumnya aturan ini telah menimbulkan kontroversi dan memunculkan banyak penolakan di masyarakat dikarenakan mengatur tentang pencairan jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Beliau memastikan bahwa pada dasarnya revisi pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dilaksanakanai supaya ketentuan tentang jaminan hari tua atau JHT menjadi kembali sesuai dengan aturan sebelumnya dan semakin dipermudah prosedurnya. dikutip dari tempo.com pada Rabu,2 Maret 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terus berupaya untuk menyerapp aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh untuk mempercepat proses revisi. Pemerintah juga terus melakukan komunikasi dan kordinasi secara intens bersama kementrian dan lembaga terkait.

Pemerintah memastikan peraturan yang telah menjadi kontroversi di tengah masyarakat tersebut belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku.

Untuk itu para buruh dan pekerja yang akan melakukan klaim JHT masih bisa menggunakan acuan aturan yang lama,begitu pula dengan pekerja yang terkena PHK ataupun yang mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” Ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida Fauziah menjelaskan lebih jauh jika saat ini juga sudah mulai diberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yang didapatkan oleh para pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP, yaitu manfaat uang tunai,akses kepada informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan juga pelatihan untuk skilling,upskilling ataupun re-skilling.

Oleh sebab itu,saat ini telah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berguna untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan,yaitu berupa JHT dan JKP.

“Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” Ujar Ida.

 

Tinggalkan komentar