Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan laut yang melimpah serta posisi geografis yang strategis. Sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan mengelola sumber daya alam laut secara optimal, penetapan batas landas kontinen menjadi sangat penting. Landas kontinen, yang merupakan lanjutan dari daratan di bawah permukaan laut, menjadi kawasan yang diatur oleh hukum internasional untuk menentukan hak eksklusif negara atas sumber daya alam di dasar laut dan tanah di bawahnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai batas landas kontinen Indonesia, dasar hukumnya, serta pentingnya penetapan batas ini bagi kedaulatan dan pengelolaan sumber daya alam negara.
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari daratan suatu negara yang berada di bawah permukaan laut. Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, landas kontinen suatu negara dapat mencapai 200 mil laut dari garis pangkal atau lebih jika dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa landas kontinen tersebut adalah kelanjutan alami dari daratannya.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan strategis dalam menentukan batas landas kontinennya. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia telah menetapkan batas landas kontinen dengan beberapa negara tetangga melalui perjanjian bilateral. Beberapa batas landas kontinen yang telah disepakati antara lain:
Penetapan batas landas kontinen sangat penting bagi Indonesia karena beberapa alasan:
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) III 1982 mengatur tentang penetapan batas landas kontinen. Berikut adalah cara penetapan landas kontinen menurut UNCLOS III 1982:
Penyusunan Draft Naskah Akademik RUU Perubahan/Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia didasari oleh beberapa asas penting, yaitu:
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki karakteristik geografis unik dengan gugusan pulau yang tersebar luas. Asas ini menegaskan bahwa pengaturan Landas Kontinen Indonesia harus mempertimbangkan kekhususan tersebut, termasuk dalam penetapan batas dan pengelolaan sumber daya alam.
Landas Kontinen Indonesia kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, mineral, dan biota laut. Asas ini menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam di Landas Kontinen secara optimal dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indonesia berkomitmen untuk menghormati hak negara lain atas Landas Kontinennya, sesuai dengan hukum internasional dan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Asas ini mendorong penyelesaian sengketa batas Landas Kontinen dengan negara tetangga secara damai melalui negosiasi dan musyawarah.
Pengaturan Landas Kontinen Indonesia harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Asas ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengelolaan sumber daya alam yang akuntabel.
Penetapan batas Landas Kontinen dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan negara lain. Asas ini memastikan bahwa hak dan kewajiban Indonesia atas Landas Kontinennya tidak merugikan negara lain.
Pengelolaan sumber daya alam di Landas Kontinen harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan laut. Asas ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan laut yang dapat berakibat fatal bagi ekosistem dan kehidupan manusia.
Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional dalam pengelolaan Landas Kontinen. Asas ini penting untuk berbagi pengetahuan, teknologi, dan pengalaman dalam rangka pengelolaan Landas Kontinen yang optimal dan berkelanjutan.
Penerapan asas-asas tersebut dalam RUU Perubahan/Penggantian UU No. 1 Tahun 1973 diharapkan dapat:
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan strategis dalam menetapkan batas landas kontinen untuk mengelola kekayaan lautnya secara optimal. Landas kontinen merupakan perpanjangan dari daratan di bawah permukaan laut yang diatur oleh hukum internasional untuk menentukan hak eksklusif negara atas sumber daya alam di dasar laut dan tanah di bawahnya. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia telah menetapkan batas-batas landas kontinen dengan beberapa negara tetangga melalui perjanjian bilateral. Penetapan batas ini penting untuk menjaga kedaulatan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan melindungi lingkungan laut. Selain itu, asas-asas pengaturan landas kontinen dalam penyusunan Draft Naskah Akademik RUU Perubahan/Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 menekankan pentingnya kedaulatan, optimalisasi sumber daya alam, penghormatan hak negara lain, kepastian hukum, keadilan, perlindungan lingkungan, dan kerjasama internasional.
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan perpanjangan dari daratan suatu negara yang berada di bawah permukaan laut.
Penetapan batas landas kontinen penting untuk menjaga kedaulatan wilayah laut, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara eksklusif, serta melindungi lingkungan laut.
Dasar hukum penetapan batas landas kontinen adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Penetapan batas landas kontinen melibatkan pengukuran dari garis pangkal hingga 200 mil laut atau lebih jika dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa landas kontinen tersebut adalah kelanjutan alami dari daratan negara tersebut.
Beberapa perjanjian batas landas kontinen yang telah disepakati antara lain dengan Malaysia (1969), Australia (1972, diperbaharui 1997), Filipina (2014), dan Vietnam (2003).
Asas-asas tersebut meliputi:
Tujuannya adalah untuk memperkuat kedaulatan Indonesia, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, menjaga hubungan baik dengan negara tetangga, memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan laut, dan meningkatkan kerjasama internasional dalam pengelolaan landas kontinen.