Batas landas kontinen Indonesia adalah

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan laut yang melimpah serta posisi geografis yang strategis. Sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan mengelola sumber daya alam laut secara optimal, penetapan batas landas kontinen menjadi sangat penting. Landas kontinen, yang merupakan lanjutan dari daratan di bawah permukaan laut, menjadi kawasan yang diatur oleh hukum internasional untuk menentukan hak eksklusif negara atas sumber daya alam di dasar laut dan tanah di bawahnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai batas landas kontinen Indonesia, dasar hukumnya, serta pentingnya penetapan batas ini bagi kedaulatan dan pengelolaan sumber daya alam negara.

Pengertian Landas Kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari daratan suatu negara yang berada di bawah permukaan laut. Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, landas kontinen suatu negara dapat mencapai 200 mil laut dari garis pangkal atau lebih jika dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa landas kontinen tersebut adalah kelanjutan alami dari daratannya.

Batas Landas Kontinen Indonesia

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan strategis dalam menentukan batas landas kontinennya. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia telah menetapkan batas landas kontinen dengan beberapa negara tetangga melalui perjanjian bilateral. Beberapa batas landas kontinen yang telah disepakati antara lain:

  1. Batas dengan Malaysia: Perjanjian tahun 1969 antara Indonesia dan Malaysia menetapkan batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
  2. Batas dengan Australia: Perjanjian tahun 1972 yang kemudian diperbaharui pada tahun 1997 mengatur batas landas kontinen di kawasan Laut Timor dan Laut Arafura.
  3. Batas dengan Filipina: Perjanjian tahun 2014 yang mengatur batas landas kontinen di Laut Sulawesi.
  4. Batas dengan Vietnam: Perjanjian tahun 2003 yang menetapkan batas landas kontinen di Laut Natuna Utara.

Pentingnya Penetapan Batas Landas Kontinen

Penetapan batas landas kontinen sangat penting bagi Indonesia karena beberapa alasan:

  1. Kedaulatan dan Keamanan Nasional: Dengan menetapkan batas yang jelas, Indonesia dapat menjaga kedaulatan wilayah lautnya dan memastikan keamanan dari ancaman luar.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Batas landas kontinen memberikan hak eksklusif kepada Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi, yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya.
  3. Konservasi Lingkungan: Penetapan batas juga membantu dalam upaya konservasi lingkungan laut dan pengelolaan ekosistem bawah laut secara berkelanjutan.

Cara Penetapan Landas Kontinen Menurut UNCLOS III 1982

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) III 1982 mengatur tentang penetapan batas landas kontinen. Berikut adalah cara penetapan landas kontinen menurut UNCLOS III 1982:

1. Jarak 200 mil laut:

  • Batas terluar landas kontinen tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur.
  • Garis pangkal adalah garis yang digunakan untuk mengukur laut teritorial dan zona maritim lainnya.

2. Pinggiran luar tepian kontinen:

  • Jika pinggiran luar tepian kontinen lebih jauh dari 200 mil laut, maka batas terluar landas kontinen mengikuti pinggiran tersebut.
  • Tepian kontinen adalah bagian terluar dari daratan yang terendam di bawah laut.

3. Garis kedalaman 2.500 meter:

  • Jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai 200 mil laut, tetapi lebih jauh dari 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter, maka batas terluar landas kontinen mengikuti garis kedalaman tersebut.

4. Titik tetap terluar:

  • Dalam situasi tertentu, batas terluar landas kontinen dapat ditentukan berdasarkan titik tetap terluar, yaitu titik di mana ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling sedikit sebesar 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dengan kaki lereng kontinen.

Asas-Asas Pengaturan Landas Kontinen Indonesia dalam Penyusunan Draft Naskah Akademik RUU Perubahan/Penggantian UU No. 1 Tahun 1973

Penyusunan Draft Naskah Akademik RUU Perubahan/Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia didasari oleh beberapa asas penting, yaitu:

1. Negara Kepulauan

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki karakteristik geografis unik dengan gugusan pulau yang tersebar luas. Asas ini menegaskan bahwa pengaturan Landas Kontinen Indonesia harus mempertimbangkan kekhususan tersebut, termasuk dalam penetapan batas dan pengelolaan sumber daya alam.

2. Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Landas Kontinen Indonesia kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, mineral, dan biota laut. Asas ini menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam di Landas Kontinen secara optimal dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Penghormatan Hak Negara Lain

Indonesia berkomitmen untuk menghormati hak negara lain atas Landas Kontinennya, sesuai dengan hukum internasional dan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Asas ini mendorong penyelesaian sengketa batas Landas Kontinen dengan negara tetangga secara damai melalui negosiasi dan musyawarah.

4. Kepastian Hukum

Pengaturan Landas Kontinen Indonesia harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Asas ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengelolaan sumber daya alam yang akuntabel.

5. Keadilan dan Keseimbangan

Penetapan batas Landas Kontinen dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan negara lain. Asas ini memastikan bahwa hak dan kewajiban Indonesia atas Landas Kontinennya tidak merugikan negara lain.

6. Perlindungan Lingkungan

Pengelolaan sumber daya alam di Landas Kontinen harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan laut. Asas ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan laut yang dapat berakibat fatal bagi ekosistem dan kehidupan manusia.

7. Kerjasama Internasional

Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional dalam pengelolaan Landas Kontinen. Asas ini penting untuk berbagi pengetahuan, teknologi, dan pengalaman dalam rangka pengelolaan Landas Kontinen yang optimal dan berkelanjutan.

Penerapan Asas-Asas

Penerapan asas-asas tersebut dalam RUU Perubahan/Penggantian UU No. 1 Tahun 1973 diharapkan dapat:

  • Memperkuat kedaulatan Indonesia atas Landas Kontinennya.
  • Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di Landas Kontinen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga.
  • Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
  • Melindungi kelestarian lingkungan laut.
  • Meningkatkan kerjasama internasional dalam pengelolaan Landas Kontinen.

Kesimpulan

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan strategis dalam menetapkan batas landas kontinen untuk mengelola kekayaan lautnya secara optimal. Landas kontinen merupakan perpanjangan dari daratan di bawah permukaan laut yang diatur oleh hukum internasional untuk menentukan hak eksklusif negara atas sumber daya alam di dasar laut dan tanah di bawahnya. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia telah menetapkan batas-batas landas kontinen dengan beberapa negara tetangga melalui perjanjian bilateral. Penetapan batas ini penting untuk menjaga kedaulatan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan melindungi lingkungan laut. Selain itu, asas-asas pengaturan landas kontinen dalam penyusunan Draft Naskah Akademik RUU Perubahan/Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 menekankan pentingnya kedaulatan, optimalisasi sumber daya alam, penghormatan hak negara lain, kepastian hukum, keadilan, perlindungan lingkungan, dan kerjasama internasional.

FAQ

Apa itu landas kontinen?

Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan perpanjangan dari daratan suatu negara yang berada di bawah permukaan laut.

Mengapa penetapan batas landas kontinen penting bagi Indonesia?

Penetapan batas landas kontinen penting untuk menjaga kedaulatan wilayah laut, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara eksklusif, serta melindungi lingkungan laut.

Apa dasar hukum penetapan batas landas kontinen?

Dasar hukum penetapan batas landas kontinen adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Bagaimana cara penetapan batas landas kontinen menurut UNCLOS III 1982?

Penetapan batas landas kontinen melibatkan pengukuran dari garis pangkal hingga 200 mil laut atau lebih jika dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa landas kontinen tersebut adalah kelanjutan alami dari daratan negara tersebut.

Apa saja perjanjian batas landas kontinen yang telah disepakati Indonesia dengan negara tetangga?

Beberapa perjanjian batas landas kontinen yang telah disepakati antara lain dengan Malaysia (1969), Australia (1972, diperbaharui 1997), Filipina (2014), dan Vietnam (2003).

Apa saja asas-asas pengaturan landas kontinen dalam RUU Perubahan/Penggantian UU No. 1 Tahun 1973?

Asas-asas tersebut meliputi:

  1. Negara Kepulauan
  2. Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
  3. Penghormatan Hak Negara Lain
  4. Kepastian Hukum
  5. Keadilan dan Keseimbangan
  6. Perlindungan Lingkungan
  7. Kerjasama Internasional

Apa tujuan penerapan asas-asas pengaturan landas kontinen?

Tujuannya adalah untuk memperkuat kedaulatan Indonesia, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, menjaga hubungan baik dengan negara tetangga, memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan laut, dan meningkatkan kerjasama internasional dalam pengelolaan landas kontinen.

Tinggalkan komentar