NKRI secara de facto (kenyataan) berdiri sejak

NKRI secara de facto (kenyataan) berdiri sejak …
a. 18 Agustus 1945
b. 2 Mei 1908
c. 28 Oktober 1928
d. 17 Agustus 1945

Jawaban :

D. Agustus 1945.

Penjelasan :

Pengakuan negara yang baru saja berdiri bisa dilihat secara de facto dan de jure. De facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sedangkan de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Indonesia secara de facto berdiri sejak 17 Agustus 1945. Hal ini sesuai dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945.

Jadi, NKRI secara de facto (kenyataan) berdiri sejak NKRI secara de facto (kenyataan) berdiri sejak 17 Agustus 1945.

Tinggalkan komentar