Sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang adalah

Sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang adalah

Jawaban :

Hak.

Pembahasan :

Menurut KBBI, mutlak adalah mengenai segenapnya atau segalanya. Tidak boleh tidak ada atau harus ada.

Pada dasarnya manusia memiliki hak dan kewajiban yang tidak dapat dilepaskan. Dimana hak adalah sesuatu yang mutlak dan pantas kita dapatkan bahkan sejak masih didalam kandungan. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang dimanapun ia berada.

Antara hak dan kewajiban harus seimbang, jika ingin mendapatkan hak-nya dengan baik maka juga harus melakukan kewajibannya dengan baik. Sebagai warga negara Indonesia semua hak dan kewajiban sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Hak Warga Negara Indonesia ;
Pasal 28H : Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 28E : Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28I : Hak untuk beragama

Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
Pasal 28J ayat (1) : Wajib menaati hak asasi manusia orang lain
Pasal 28J ayat (2) : Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 30 ayat (2) : Wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya

Maka dapat kita simpulkan bahwa sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang adalah hak.

Tinggalkan komentar