Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang adalah

Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang adalah
A. Eksekutif
B. Yudikatif
C. Legislatif
D. Insiatif

Jawaban :

C. Legislatif

Penjelasan :

Penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok yaitu, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, lembaga eksaminatif dan lembaga negara independen.

  • Lembaga legislatif adalah lembaga yang berwenang membuat undang-undang, lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan DPD.
  • Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga ini terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian negara, Pejabat setingkat menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian
  • Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

Jadi, lembaga yang bertugas membuat undang-undang adalah lembaga legislatif.

Tinggalkan komentar