Apa arti dari Mubah?

Apa arti dari Mubah?

Jawaban:

Mubah adalah kebolehan (dapat dipilih dilakukan atau ditinggalkan/Al-Ibahah).

Pembahasan:

Pembagian mubah (boleh) menurut Abu Ishaq as syatibi dalam kitabnya Al muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam 1. Mubah yang berfungsi mengantarkan seseorang pada suatu hal yang wajib dilakukan misalnya makan dan minum. Merupakan hal yang mubah namun berfungsi mengantarkan seseorang, sampai ia mampu mengerjakan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Seperti salat. Mubah dalam hal memilih makanan halal mana yang akan dimakan akan tetapi seseorang tidak diberi kebebasan untuk memilih antara makan atau tidak karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinyadirinya. 2. Mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-kali tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu seperti bermain atau mendengarkan nyanyian. Hukumnya adalah mubah bila dilakukan sekali-kali. Tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk bermain atau mendengarkan nyanyian. 3.Mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula misalnya membeli perabotan rumah tangga untuk kepentingan kesenangan atau tersier.

Tinggalkan komentar