Hak asas setiap individu yang bertuang dalam UU no 32 tahun 2009 adalah hak asas tentang

Hak asas setiap individu yang bertuang dalam UU no 32 tahun 2009 adalah hak asas tentang

Jawaban :

Hak asasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana mencakup hak asasi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Pembahasan :

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Dengan demikian, hak asasi setiap individu yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2009 adalah hak asasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana mencakup hak asasi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Tinggalkan komentar