Setelah Negara Indonesia memperoleh kemerdekaannya, maka Negara Indonesia mendapatkan 2 pengakuan dari dunia luar yaitu

Setelah Negara Indonesia memperoleh kemerdekaannya, maka Negara Indonesia mendapatkan 2 pengakuan dari dunia luar yaitu….

A. Pengakuan secara de facto dan de jure

B. Pengakuan secara de facto dan de rule

C. Pengakuan secara de rule dan de jure

D. Pengakuan secara de rule dan de trust

Jawaban :

A. Pengakuan secara de facto dan de jure

Penjelasan :

Unsur berdirinya suatu negara terdiri dari unsur deklaratif dan unsur konstitutif. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri. Unsur deklaratif terdiri dari pengakuan secara de facto dan de jure.

1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:
– Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
– Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:
– Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.
– Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Tinggalkan komentar