Setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan hak ini dapat diwujudkan dalam kegiatan

Setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan hak ini dapat diwujudkan dalam kegiatan…

Jawaban :

Pelaksaan hak ini dapat dilakukan dengan cara setiap orang berhak untuk mengekspresikan pendapatnya seperti demonstrasi atau mengikuti organisasi.

Pembahasan :

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah warga negara berhak untuk melakukan kritik seperti aksi demonstrasi, memberikan masukan, serta keluhan kepada pemerintah. Selain itu, mereka tidak dibatasi untuk melakukan kegiatan politik seperti terlibat dalam organisasi atau masuk ke dalam partai politik.

Jadi, dengan demikian Pelaksaan hak ini dapat dilakukan dengan cara setiap orang berhak untuk mengekspresikan pendapatnya seperti demonstrasi atau mengikuti organisasi.

Tinggalkan komentar