Prinsip keadilan sosial dalam bidang tubuh UUD NKRI Tahun 1945 antara lain tercermin dalam pasal 34 yang mengatur

Prinsip keadilan sosial dalam bidang tubuh UUD NKRI Tahun 1945 antara lain tercermin dalam pasal 34 yang mengatur

Jawaban :

Mengatur fakir miskin dan anak terlantar.

Pembahasan :

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Dengan demikian, prinsip keadilan sosial dalam bidang tubuh UUD NKRI Tahun 1945 antara lain tercermin dalam pasal 34 yang mengatur fakir miskin dan anak terlantar.

Tinggalkan komentar