Kapan Perpu dibuat oleh Pemerintah?

Kapan Perpu dibuat oleh Pemerintah?

Jawaban :

18 Agustus 1945.

Pembahasan :

Istilah “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” sendiri pertama kali disebut dalam Draf UUD yang dicantumkan dalam Rapat Panitia Hukum Dasar tanggal 13 Agustus 1945, yang kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Besar PPKI pada 18 Agustus 1945.

Jadi perpu pertama kali dibuat pemerintah pada tanggal 18 Agustus 1945.

Tinggalkan komentar