Hak warga negara atas kebebasan beragama diatur dalam pasal

Hak warga negara atas kebebasan beragama diatur dalam pasal

Jawaban :

Pasal 28E ayat (1).

Pembahasan :

Hak merupakan sesuatu yang pantas didapatkan oleh setiap manusia bahkan sejak ia masih dalam kandungan. Antara hak dan kewajiban harus seimbang, apabila ingin mendapatkan hak-nya dengan baik maka juga harus melakukan kewajibannya dengan baik.

Sebagai landasan konstitusional, semua hak warga negara Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945. Salah satunya yaitu mengenai kebebasan beragama. Berdasarkan pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Dalam pasal tersebut juga menjelaskan mengenai kebebasan beragama.

Jadi, jawaban dari soal yang kamu tanyakan adalah Pasal 28E ayat (1).

Tinggalkan komentar