Kebebasan beragama di atur dalam UUD 1945 pasal

Kebebasan beragama di atur dalam UUD 1945 pasal

Jawaban :

Pasal 29 ayat (2).

Pembahan :

Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan pembahasan tersebut, maka kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2).

Tinggalkan komentar